Sub Bagian Rumah Tangga dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan dan pengurusan rumah tangga dilingkungan Sekretariat DPRD, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a) melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Rumah Tangga;
b) melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan pengelolaan rumah tangga;
c) melaksanakan pengurusan rumah tangga Sekretariat DPRD, ketertiban, kebersihan dan keindahan serta keamanan kantor;
d) melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan sekretariat DPRD;
e) melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Sekretariat DPRD;
f) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Rumah Tangga; melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas;
g) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Kepala Subagian Rumah Tangga
Iwan Riswan Azis. S.IP
NIP. 19690212 199403 1 009