TUGAS POKOK SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok, merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Sekretariat DPRD.
Rincian tugas Sekretaris DPRD Kota Tasikmalaya, sebagai berikut:
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat DPRD;
b. merumuskan dan menetapkan rencana strategis dan program kerja Sekretariat untuk mendukung visi dan misi Daerah;
c. menyelenggarakan pemberian pelayanan kepada pimpinan dan anggota DPRD;
d. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD;
e. mengoordinasikan fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD;
f. mengoordinasikan penyediaan tenaga ahli yang diperlukan DPRD;
g. mengoordinasikan penyusunan telaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta pemberian pertimbangan hukum;
h. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan Sekretariat DPRD;
i. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan Unit;
j. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau Unit kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas Sekretariat DPRD;
k. memberikan saran dan pertimbangan kepada Wali Kota dalam penyelenggaraan fasilitasi pelaksanaan tugas DPRD;
l. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas secara teknis operasional kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah;
m. menyelenggarakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan
SEKRETARIS DPRD KOTA TASIKMALAYA
Dr. ROJAB RISWAN TAUFIK, AP., S.Sos., M.Si.
NIP. 19750726 199412 1 001