BerandaBeritaIsep Rislia, SP membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Reperda RTRW

Isep Rislia, SP membacakan Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar terhadap Reperda RTRW

Pandangan Umum Fraksi Partai Golongan Karya disampaikan oleh Isep Rislia, SP pada Paripurna tanggal 02/12/2024 mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2044.

Fraksi Partai Golongan Karya menyampaikan pandangan umum sebagai berikut :

  1. Fraksi Partai Golkar sependapat bahwa Rancanagn Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025-2045 ini perlu diajukan sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan Kota Tasikmalaya yang berkelanjuitan, dengan memanfaatkan serasi, selaras, seimbang dab berkelanjutan.
  2. Fraksi Partai Golkar sependapat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya YTahun 2011-2031, perlu ditinjau kembali.
  3. Fraksi Partai Golkar mengingatkan bahwa Raperda RTRW tahun 2025-2045 ini meti disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tasikmalaya tahun 2025-2045 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu. Hal tersebut berkenaan bahwa penataan ruang memiliki beberapa landasan falsafah, diantaranya pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya di masa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan yang disusun dan upaya untuk melakukan perubahan kearah yang lebih baik secara terencana, sehingga penyusunan RTRW adalah bagian tidak terpisahkan dari upaya pelaksanaan RPJP.
  4. Fraksi Partai Golkar memandang perlu adanya paprtisipasi politik dalam proses Penyusunan RTRW. Harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota, DPRD, Akademisi, Profesional, Swasta, LSM dan masyarakat. Publik memiliki hak untuk memberikan masukan ataupun keberatan terhadap pembentukan Perda RTRW ini apabila rancangan perda ini tidak esuai dengan potensi daerah, nilai social budaya, lingkungan, nilai-nilai serta potensi local lainya, sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan dan nilai-nilai serta potensi local akan berkembang.
  5. Fraksi Partai Golkar berpendapat bahwa berkaitan dengan letak geografis Kota Tasikmalaya yang berada pada titik yang rawan bencana alam dan lingkungan, maka penyusunan RTRW harus memperhatikan kondisi tersebut agar kejadian bencana alam dan lingkungan dapat dihindarkan di masa yang akan datang.
  6. Fraksi Parta Golkar berpendapat bahwa Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah ini harus pula mengidentifikasi potensi local yang dapat dikembangkan untuk meretas kesenjangan ekonomi antar wilayah perepatan pertumbuhan wilyah ini dapat memberikan kontribusi setiap bagian wilayah dalam Pembentukan PDRB Kota Tasikmalaya.
  7. Fraksi Partai Golkar menyampaikan saran bahwa dalam pelaksanaan sebuah pertauran daerah selalu menjadi kendala adalah ketidaksesuaian antara PERDA dan Implementasinya.

Pandangan Umum Fraksi Partai Golkar ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi Isep Rislia, SP dan Sekertaris Fraksi, H. Dayat Mustopa, S.IP. *)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular