Pandangan Umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan disampaikan oleh Riko Restu Wijaya, SH pada paripurna tanggal 02/12/2024 mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2044.
Tanggapan dan saran Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rangka peningkatan kualitas kerja dan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Kota Tasikmalaya yang akan datang, kami sampaikan dalam pokok-pokok pikiran tersebut dibawah ini :
- Fraksi PPP mengapresiasi atas langkah Pemerintah Kota untuk membahas Raperda RTRW Kota Tasikmalaya tahun 2024-2044 di khir tahun 2024, karena Raperda RTRW harus segera ditetapkan mengingat Raperda ini sangat berkaitan dengan arah pembangunan daerah, terutama PERDA RPKPD selesai dibahas beberapa waktu ke belakang.
- Fraksi PPP mendorong Pemerintah Kota untuk serius melakukan pembahasan dengan DPRD mengingat dalam regulasi waktu pembahasan yang terbatas, karena dalam PP no. 21 Tahun 2021 Pasal 76 Huruf A bahwasanya waktu maksimal 10 hari kerja sejak disampaikan ke DPRD.
- Fraksi PPP mendorong agar pembahasan Raperda RT/RW tahun 2024-2044 lebih mementingkan kepentingan mayarakat daripada kepentingan golongan mengingat Raperda RTRW ini akan berlaku dalam jangka waktu 20 tahun.
Fraksi PPP mendukung dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya untuk dibahas dan dilanutkan ke tahap selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda RTRW ini ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Riko Restu Wijaya, SH serta Sekertaris, Hj. Ai Elah Rohilah. *)