Pandangan Umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) disampaikan oleh Elan Jaelani pada Paripurna tanggal 02/12/2024 mengenai Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah tahun 2024-2044 dan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Kota Tasikmalaya tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2024-2044.
Setelah mendengarkan, menganalisa dan mempelajari Raperda ini dalam waktu singkat, maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan Pemandangan Umum sebagai berikut :
- Fraksi PKS sependapat bahwa dalam rangka mewujudkan pengaturan penataan ruang secara serasi, selaras, seimbang, berdayaguna, berhasilguna, berbudaya dan berkelanjutan serta untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu penyelenggaraan penataan ruaing sesuai dengan peruntukkanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu penyelenggaraan penataan ruang transparan, efektif dan paprtiisipatif agar terwujud ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
- Fraksi PKS sependapat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (7) jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya.
- Fraksi PKS mengingatkan bahwa Raperda RTRW tahun 2025-2045 ini harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tasikmalaya tahun 2025-2045 yang telah dibahas beberapa bulan lalu, karena penataan ruang memiliki beberapa landasan falsafah, diantaranya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk melakukan perubahan atau upaya perubahan yang diinginkan, menciptakan keseimbangan pemanfaatan sumber daya di masa sekarang dan masa depan, menyesuaikan kapasitas pemerintah dan masyarakat untuk perencanaan yang disusun dan upaya untuk melakukan perubahan kea rah yang lebih baik secara terencana, sehingga penyusunan RTRW adalah bagian tidak terpisahkan dari upaya pelaksanaan RPJP.
- Fraksi PKS melihat tujuan Penataan Ruang Wilayah Kota ini adalah untuk mewujudkan Ruang Wilayah Daerah Kota sebagai Pusat Kegiatan Wilayah di Priangan Timur-Pangandaran yang maju, sejahtera dan berkelanjutan melalui pengembangan perdagangan, jasa dan industry kecil dan menengah serta pengembangan hunian yang layak secara menyeluruh, sedangkan Visi Kota Tasikmalaya Tahun 2025-2045 yang tertuang dalam Perda RPJP yaitu Kota Tasikmalaya yang Religius, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan. Kira-kira seperti apa gambaran strategi penataan RTRW ini agar tujuan Penataan RTRW dan Visi RPJP bisa tercapai?
- Fraksi PKS memandang perlu adanya paprtisipasi politik dalam proses pembahasan Raperda RTRW ini. Harus ada sinergitas antara Pemerintah Kota, DPRD, Akademisi, Profesional, Swasta, LSM dan masyarakat. Publik memiliki hak untuk memberikan masukan ataupun keberatan terhadap pembentukan Perda RTRW ini apabila rancangan perda ini tidak esuai dengan potensi daerah, nilai social budaya, lingkungan, nilai-nilai serta potensi local lainya, sehingga masyarakat tidak ada yang dirugikan.
- Fraksi PKS juga berharap penyusunan RTRW ini juga memperhatikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sehingga pencapaian 17 SDGs dapat segera dicapai oleh Kota Tasikmalaya sebelum tahun 2030
- Fraksi PKS meminta agar strategi penataan RTRW ini dapat disusun secara teliti dan cermat, sehingga meskipun dapat ditinjau 5 tahun sekali, namun RTRW yang dihasilkan dapat menjaga keharmonisan antara lingkugan alam dan lingkungan buatan, keterpaduan pemanfaatan ruang darat dan udara serta dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan pemerrataan kesejahteraan warga.
Dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrahim, Fraksi PKS menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang RTRW tahun 2025-2045 untuk diproses ke tahap selajutnya sesuai peraturan perundang0undangan. Pandangan Umum Fraksi ini di tandatangani oleh Ketua H. Yadi Mulyadi, SH dan Sekretaris Elan Jaelani.*)