Sabtu, April 27, 2024
Beranda Alat Kelengkapan 5. Badan Pembentukan Perda

5. Badan Pembentukan Perda

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Jumlah Anggota BAPEMPERDA ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi. Jumlah Anggota BAPEMPERDA...
Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang: menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda  berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda  disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD; mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan...

FOLLOW US

0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

RECENT POSTS