BADAN PEMBENTUKAN PERDA

0
1301

Bapemperda mempunyai tugas dan wewenang:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda  berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda  disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda  berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda  disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda , setelah disetujui bersama oleh Bapemperda  dan bagian hukum bagian hukum;
  7. melaksanakan koordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi pembentukan Perda untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Berita Acara ;
  8. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  9. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  10. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan musyawarah;
  11. melakukan kajian Perda ;
  12. melaksanakan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Wali Kota, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lain; dan
  13. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Adapun BADAN PEMBENTUK PERATURAN DAERAH DPRD KOTA TASIKMALAYA MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029

  • Ketua : Riko Restu Wijaya, SH.;
  • Wakil Ketua : Dede, S.IP.;
  • Anggota :
    H. Dayat topa,.IP.;
    Elza Kirana Putri, SH.;
    Dodo Rosada, SH., MH.
    Siti Hajar Juharah;
    Angga Yogaswara;
    Asep Endang M Syam, SH., MH.;
    Kuntara Harjasuparna, SE.;
    Gilman Mawardi, S.Pd.;
    H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini