Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Wali Kota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota ;
- melaksanakan evaluasi terhadap Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
a) Ketua : Aslim, S.H.
b) Wakil Ketua : Agus Wahyudin, S.H., M.H.
c) Wakil Ketua : Muslim, S.Sos., M.Si.
d) Wakil Ketua : Mamat Rahmat, S.H.
e) Anggota :
- Andi Warsandi, S.E.
- Romdoni Maftuh
- Kuntara Harjasuparna. S.E
- Murjani, S.E.,M.M
- Tedi Gunandi, S.Kom
- Riko Oktara,S.Kom
- Enjang Bilawini,S,H.,S.H.I
- Eki Wijaya,S.E
- H. Denny Romdony
- Eti Guspitawati,S.Sos
- Ade lukman, M.Si.
- Bagas Suryono
- Nurul awalin,S.Ag.,M.Si
- Undang Syafrudin S, M.Pd
- Dede Muhamad Muharam
- Ishak Parid,S.Pd.I
- Wahid
- Anang Sapa’aat, S.Sos
- Tjahja Wandawa