Badan Anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Wali Kota tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberikan saran dan pendapat kepada Wali Kota dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Wali Kota ;
- melaksanakan evaluasi terhadap Laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya yang disampaikan oleh Wali Kota; dan
memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
- Adapun nama-nama BADAN ANGGARAN DPRD KOTA TASIKMALAYA MASA JABATAN TAHUN 2024 – 2029 :
H. Nurul Awalin, S.Ag., M.Si.;
Dede, SIP.;
Ahmad Junaedi Sakan, SH.;
Habib Qosim Nurwahab;
Isep Rislia, SP.;
Eti Guspitawati, S.Sos.;
Drs. H. Denny Romdony;
Bagas Suryono;
Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., M.M.;
Eki Wijaya, SH.;
Hj. Ai Elah Rohilah;
H. Tedi Gunandi, S.Kom., M.Si.;
Kuntara Harjasuparna, SE.;
Rahmat Sutarman;
H.Wahid, S.Pd.;
H. Heri Ahmad, S.Pd.I;
H.Aslim, SH., M.Si.;
H. Hilman Wiranata, S.Pd., M.Si.;
ANdi Warsandi, SE.;
H. Irman Rachman, SE.
Anang Sapa’aat, S.Sos.;
H. Yadi Mulyadi, SH.;
Ir. Tjahja Wandawa.