Setelah diundangkannya Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Kode Etik, maka Badan Kehormatan DPRD melaksanakan Sosialisasi Peraturan DPRD tersebut. Pada hari Senin, 19 Mei 2025 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Badan Kehormatan DPRD menggelar Sosialisasi tersebut. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tasikmalaya, H. Mamat Rahmat, SH memimpin sosialisasi bagi seluruh anggota DPRD tersebut, didampingi oleh Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, H. Hilman Wiranata, S.Pd, H. Heri Ahmadi, S.Pd.I. dan H. Wahid, S.Pd. Sosialsasi Peraturan tersebut diperuntukan bagi seluruh anggota DPRD Kota Tasikmalaya.***