SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Sekretaris DPRD mempunyai tugas pokok, merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja Sekretariat DPRD.
RINCIAN TUGAS UNIT SEKRETARIS DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH ADALAH ;
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sekretariat DPRD;
b....