Sub Bagian Humas dan Protokol dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan dan petunjuk teknis kegiatan hubungan masyarakat dan keprotokolan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a) melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Humas dan Protokol;
b) melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan tugas keprotokolan;
c) melaksanakan pengadministrasian kegiatan humas dan keprotokolan;
d) menyusun informasi dan komunikasi bagi masyarakat dalam upaya sosialisasi kegiatan DPRD;
e) melaksanakan fasilitasi penyusunan dan pengaturan jadwal kegiatan serta fasilitasi penyiapan keprotokolan acara pimpinan dan anggota DPRD;
f) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Sub Bagian Humas dan Protokol;
g) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas;
h) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Kepala Subagian Humas dan Protokol
Dian Budiawan, S.Sos., MSI.
NIP. 19750101 200801 1 011