Tugas Kepala Bagian Keuangan adalah membantu dan bertangungjawab kepada sekretaris DPRD dalam hal;
a. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Keuangan;
b. menyelenggarakan perumusan dokumen anggaran;
c. menyelenggarakan anggaran koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD;
d. mengoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan mulai dari penyusunan kebutuhan anggaran, pembukuan, pembayaran serta pertanggungjawaban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;
e. melaksanakan pembinaan dan pengendalian kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD;
f. melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Keuangan;
g. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
KEPALA BAGIAN KEUANGAN
H. Hendri, SE.
NIP. 19650518 199703 1 005