Tugas Kepala Bagian Keuangan adalah membantu dan bertangungjawab kepada sekretaris DPRD dalam hal;

a.      melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Keuangan;

b.      menyelenggarakan perumusan dokumen anggaran;

c.      menyelenggarakan anggaran koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Sekretariat DPRD;

d.      mengoordinasikan kegiatan pengelolaan keuangan mulai dari penyusunan kebutuhan anggaran, pembukuan, pembayaran serta pertanggungjawaban sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku;

e.      melaksanakan pembinaan dan pengendalian kegiatan administrasi dan pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD;

f.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Keuangan;

g.      melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas; dan

h.      melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

KEPALA BAGIAN KEUANGAN

H. Hendri, SE.
NIP. 19650518 199703 1 005

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here