Sub Bagian Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala sub Bagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan meliputi kegiatan pembayaran, verifikasi, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a) menyusun rencana program kerja Sub Bagian Perbendaharaan;
b) melaksanakan pengelolaan administrasi pembayaran;
c) melaksanakan penelitian dan memeriksa keabsahan tanda bukti tagihan/bukti pembayaran sebagai bahan pertimbangan untuk mendapat persetujuan atasan langsung;
d) melaksanakan pencatatan dan pembukuan setiap penerimaan atau pengeluaran uang sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan;
e) melaksanakan penyiapan bahan laporan pertanggung jawaban keuangan Sekretariat DPRD;
f) melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Perbendaharaan;
g) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas;
h) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.