RINCIAN TUGAS BAGIAN PERSIDANGAN
Bagian Persidangan dipimpin oleh seorang Kepala Bagian dan dibantu oleh Kepala Subagian Persidangan dan Risalah dan Kepala Subagian Legislasi, yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyiapan bahan persidangan yang akan dilaksanakan anggota DPRD, penyiapan bahan penyusunan risalah danperumusan bahan dan fasilitasi kegiatan Legislasi, Pengawasan dan Anggaran.
Kepala Bagian Persidangan dan Risalah
Rojab Riswan Taufik, S.Sos., MSI.
NIP. 19750726 199412 1 001