Kepala Sub Bagian Persidangan

 

KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN

Drs. ASEP HARI MULYANA

Nip. 19640925 199303 1 004

 

Tugas Kepala Bagian Persidangan adalah membantu dan bertangungjawab kepada sekretaris DPRD dalam hal;

  1. melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Persidangan;
  2. menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan persidangan dan rapat yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRDpersiapan penyusunan risalah dan;
  3. menyelenggarakan penyiapan bahan, sarana maupun prasarana untuk kelancaran kegiatansidang dan rapat – rapat anggota DPRD;
  4. menyelenggarakan pendampingansidang maupun rapat – rapat untuk menunjang kelancaran dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan jalannya rapat;
  5. menyelenggarakan pendampingan Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Alat Kelengkapan DPRD;
  6. menyelenggarakan fasilitasi peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD;
  7. pendokumentasian hasil rapat – rapat yang dilaksanakan sebagai bahan evaluasi serta perumusan hasil rapat yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai petunjuk atasan;
  8. menyelenggarakan penyiapan bahan–bahan dan atau referensi untuk fasilitasi pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran oleh DPRD;
  9. menyelenggarakan pengaturan jadwal kegiatan DPRD terkait pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran;
  10. menyelenggarakan koordinasi dengan pihak eksekutif dan legislatif dalam persiapan pembahasan anggaran dan kegiatan pengawasan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bagian Persidangan;
  12. melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas; dan
  13. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular