KEPALA SUB BAGIAN PERSIDANGAN
Drs. ASEP HARI MULYANA
Nip. 19640925 199303 1 004
Tugas Kepala Bagian Persidangan adalah membantu dan bertangungjawab kepada sekretaris DPRD dalam hal;
- melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Persidangan;
- menyelenggarakan fasilitasi penyelenggaraan kegiatan persidangan dan rapat yang akan dilaksanakan oleh anggota DPRDpersiapan penyusunan risalah dan;
- menyelenggarakan penyiapan bahan, sarana maupun prasarana untuk kelancaran kegiatansidang dan rapat – rapat anggota DPRD;
- menyelenggarakan pendampingansidang maupun rapat – rapat untuk menunjang kelancaran dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan jalannya rapat;
- menyelenggarakan pendampingan Kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Alat Kelengkapan DPRD;
- menyelenggarakan fasilitasi peningkatan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD;
- pendokumentasian hasil rapat – rapat yang dilaksanakan sebagai bahan evaluasi serta perumusan hasil rapat yang dapat atau tidak dapat disampaikan kepada pihak yang berkepentingan sesuai petunjuk atasan;
- menyelenggarakan penyiapan bahan–bahan dan atau referensi untuk fasilitasi pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran oleh DPRD;
- menyelenggarakan pengaturan jadwal kegiatan DPRD terkait pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran;
- menyelenggarakan koordinasi dengan pihak eksekutif dan legislatif dalam persiapan pembahasan anggaran dan kegiatan pengawasan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas Bagian Persidangan;
- melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.