Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala sub Bagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan dan pengoordinasian penyusunan kebutuhan anggaran untuk kegiatan pelaksanaan tugas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a) menyusun rencana program kerja Sub Bagian Anggaran;
b) melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pembinaan konsep rancangan Anggaran untuk kegiatan pelaksanaan tugas anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
c) melaksanakan pendokumentasian data anggaran sebagai bahan evaluasi dan pengendalian anggaran selanjutnya;
d) melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan hasil kegiatan pelaksanaan tugas Sub Bagian Anggaran;
e) melaksanakan fasilitasi anggaran koordinasi Pimpinan DPRD, Anggota DPRD dan Sekretariat DPRD;
f) melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas; dan
g) melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
Kepala Subagian Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
Dra. LINA KARLINA
NIP. 19630307 1993202 2 004