BerandaSekretariat2. Bagian UmumKepala Sub Bagian TU dan Kepegawaian

Kepala Sub Bagian TU dan Kepegawaian

Kepala Subagian Tata Usaha dan Kepegawaian

Suryani, SH

 

 

Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala subagian, membantu dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Umum, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administratif di bidang ketata usahaan meliputi kegiatan pengelolaan surat menyurat, kepegawaian, kearsipan dan pendokumentasian serta perpustakaan, dengan rincian tugas sebagai berikut :

a)    melaksanakan penyusunan rencana program kerja Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

b)    melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ketatausahaan dan kepegawaian;

c)    melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat DPRD;

d)   melaksanakan urusan ketatausahaan di lingkungan Sekretariat DPRD;

e)    mengelola urusan kepegawaian di lingkungan Sekretariat DPRD

f)     melaksanakan pengelolaan perpustakaan di lingkungan Sekretariat DPRD

g)    melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;

h)   melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait untuk kelancaran tugas dinas.

i)     melaksanakan tugas  kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular