DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA

MASA JABATAN 2019 – 2024

DPRD KOTA TASIKMALAYA

DPRD KOTA TASIKMALAYA

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya periode 2019 – 2024 dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif pada tanggal 17 April 2019. Jumlah Anggota DPRD Kota Tasikmalaya yang terpilih sebanyak 45 (empat puluh lima) orang, yang terbagi ke dalam 4 daerah pemilihan yaitu :

  1. Daerah Pemilihan Tasikmalaya I meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Bungursari sebanyak 12 (dua belas) kursi.
  2. Daerah Pemilihan Tasikmalaya II meliputi Kecamatan Indihiang dan Kecamatan Cipedes sebanyak 9 (sembilan) kursi.
  3. Daerah Pemilihan Tasikmalaya III meliputi Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Tamansari dan Kecamatan Purbaratu sebanyak 12 (dua belas) kursi, dan
  4. Daerah Pemilihan Tasikmalaya IV meliputi Kecamatan Mangkubumi dan Kecamatan Kawalu sebanyak 12 (dua belas) kursi.

 

  1. FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG DPRD KOTA TASIKMALAYA
  2. Fungsi DPRD Kota Tasikmalaya

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan, DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai 3 (tiga) fungsi, yaitu:

  1. Fungsi Pembentukan Perda. Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
    1. menyusun program pembentukan Perda bersama Wali Kota;
    2. membahas bersama Wali Kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda; dan
    3. mengajukan usul rancangan Perda.
  2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
    1. membahas kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja Pemerintah Daerah;
    2. membahas rancangan Perda tentang APBD;
    3. membahas rancangan Perda tentang perubahan APBD; dan
    4. membahas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
  3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap:
  4. pelaksanaan Perda dan peraturan Wali Kota;
  5. pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
  6. pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

  1. Tugas dan Wewenang DPRD Kota Tasikmalaya

DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang, sebagai berikut:

  1. membentuk Perda bersama Wali Kota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Wali Kota;
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD;
  4. memilih Wali Kota dan wakil Wali Kota atau wakil Wali Kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
  5. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Wali Kota dan wakil Wali Kota kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
  8. meminta laporan keterangan pertanggung jawaban Wali Kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah; dan
  10. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • ALAT KELENGKAPAN DPRD KOTA TASIKMALAYA

DPRD Kota Tasikmalaya memiliki 6 (enam) Alat Kelengkapan, terdiri dari: Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan. Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya. Alat Kelengkapan DPRD Kota Tasikmalaya sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

  1. PIMPINAN DPRD

Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya berjumlah 4 (empat) orang, yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang Wakil Ketua. Hal ini sesuai dengan Pasal 164 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 50 (lima puluh) orang;”

Adapun Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019–2024, sebagai berikut :

  • ASLIM, SH.                          :     Ketua
  • AGUS WAHYUDIN, SH., MH.  :     Wakil Ketua
  • MUSLIM, S.Sos., M.Si.          :     Wakil Ketua
  • MAMAT RAHMAT, SH.            :     Wakil Ketua

Pimpinan DPRD mempunyai tugas sebagai berikut, yaitu :

  1. memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
  2. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRD;
  3. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
  4. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
  5. mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
  6. menyelenggarakan konsultasi dengan Kepala Daerah dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
  7. mewakili DPRD di pengadilan;
  8. melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  9. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang khusus diadakan untuk itu.

BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah (BANMUS) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. BANMUS dipimpin oleh Pimpinan DPRD yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sekretaris BANMUS Ex Officio Sekretaris DPRD. Keanggotaan BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.09/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.10/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Tugas dan wewenang BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Adapun susunan Pimpinan dan Anggota BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.13/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.15/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua                :     H. Aslim, SH.

Wakil Ketua       :

  1. H. Agus Wahyudin, SH., MH.
  2. Muslim, S.Sos., M.Si.
  3. H. Mamat Rahmat, SH.

Anggota               :

  1. Andi Warsandi, SE.
  2. Rahmat Sutarman
  3. Gilman Mawardi, S.Pd.
  4. Ridlwan Nurfaozan, S.Pd.
  5. Drs. H. Ajat Sudrajat
  6. H. Tedi Gunandi, S.Kom.
  7. Riko Oktora, S.Kom.
  8. H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.
  9. Dodo Rosada, SH., MH.
  10. Eti Guspitawati, S.Sos.
  11. Drs. H. Ade Lukman, M.Si.
  12. Bagas Suryono
  13. Isep Rislia, SP.
  14. Drs. H. Ate Tachjan
  15. Dede, S.IP.
  16. H. Ing. Muhamad Rijal Ar Sutadiredja, M.AB
  17. H. Wahid, S.Pd.
  18. Drs. H.A. Badruzaman, M.Pd.
  19. Ahmad Junaedi Sakan, SH

 

KOMISI

Sebagai Alat Kelengkapan DPRD, Keanggotaan Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, saat ini kanggotaannya ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.06/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.06/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Sebagaimana dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, Komisi DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar pendapat;
  10. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  11. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Komisi DPRD Kota Tasikmalaya terdiri dari 4 (empat) komisi. Hal ini sesuai dengan Pasal 166 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi: “DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 (tiga puluh lima) orang membentuk 4 (empat) komisi. Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.07/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.11/DPRD/2019 Tentang Penetapan  Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024. Adapun pembagian ruang lingkup tugas Komisi-komisi di DPRD Kota Tasikmalaya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib sebagai berikut:

  1. Komisi I

Membidangi pemerintahan, hukum dan kepegawaian dengan ruang lingkup: pemerintahan umum, hukum, perijinan, ketertiban umum dan linmas, perangkat daerah, kepegawaian, kependudukan dan catatan sipil, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, penerangan/hubungan masyarakat, kearsipan dan perpustakaan, pengawasan pemerintahan, persandian dan infokom.

Pimpinan dan Anggota Komisi I

Koordinator     :     H. Agus Wahyudin, SH., MH.

Ketua              :     Drs. H. Ate Tachjan

Wakil Ketua     :     H. Enjang Bilawini, SH., SH.I.

Sekretaris        :     Anang Sapa’at, S.Sos.

Anggota          :     1.  H. Asep Hendri Dermawan, S.Sos., SE. AK., MM.

  1. Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.
  2. Drs. H. Ajat Sudrajat
  3. Dodo Rosada, SH., MH.
  4. Drs. H. Ade Lukman, M.Si.
  5. Dede, S.IP.

 

  1. Komisi II

Membidangi ekonomi dan keuangan dengan ruang lingkup: industri dan Perdagangan, koperasi dan UKM, perbankan, pertanian, perikanan, kehutanan, perusahaan daerah, pendapatan, ketahanan pangan, pengelolaan keuangan dan barang / aset daerah, penanaman modal dan pariwisata.barang / aset daerah, penanaman modal dan pariwisata.

Pimpinan dan Anggota Komisi II

Koordinator     :     Muslim, S.Sos., M.Si.

Ketua             :     Andi Warsandi, SE.

Wakil Ketua     :     Drs. H. Denny Romdony

Sekretaris        :     Hj. Ai. Ellah Rohillah

Anggota          :     1.  Gilman Mawardi, S.Pd.

  1. Aceng, SH.
  2. Isep Rislia, SP.
  3. H. Ing. Muhammad Rijal Ar Sutadiredja, MAB.
  4. Drs. H. Maman Darusman
  5. Ir. Tjahja Wandawa
  6. Dadan Daruslan

3. Komisi III

Membidangi pembangunan dengan ruang lingkup : perencanaan pembangunan, statistik, prasarana jalan dan jembatan, pengelolaan sumber daya air, energi dan sumber daya alam, penataan ruang, perumahan, pemukiman, pemakaman, sarana dan prasarana perkotaan, air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, drainase, bangunan gedung dan lingkungan, jasa konstruksi, lingkungan hidup, perhubungan.

Pimpinan dan Anggota Komisi III

Koordinator     :     Muslim, S.Sos., M.Si.

Ketua              :     Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., MM

Wakil Ketua     :     Ishak Parid, S.Pd.I.

Sekretaris        :     H. Wahid, S.Pd.

Anggota          :     1.  Romdoni Maftuh

  1. Kuntara Harjasuparna, SE.
  2. Rahmat Sutarman
  3. Riko Oktora, S.Kom.
  4. H. Tedi Gunandi, S.Kom.
  5. Eti Guspitawati, S.Sos.
  6. H. Nurul Awalin, S.Ag, M.Si.

 

4. Komisi IV

Membidangi kesejahteraan rakyat dengan ruang lingkup : kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kebudayaan, pemuda dan olah raga, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana.

Pimpinan dan Anggota Komisi IV

Koordinator     :     H. Mamat Rahmat, SH.

Ketua              :     Dede Muhamad Muharam

Wakil Ketua     :   Ahmad Junaedi Sakan

Sekretaris        :     H. Murjani, SE., MM.

Anggota          :     1.  Ridlwan Nurfaozan, S.Pd.

  1. H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.
  2. Eki Wijaya, SE.
  3. Hj. Nurjanah
  4. H. Rachmat Soegandar, SH., MH.
  5. Bagas Suryono
  6. H. Dayat Mustopa, S.IP
  7. Undang Syafrudin S., M.Pd.
  8. Drs. H.A. Badruzaman, M.Pd.

 

BAPEMPERDA

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Jumlah Anggota BAPEMPERDA ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi. Jumlah Anggota BAPEMPERDA setara dengan jumlah Anggota satu komisi di DPRD.

Anggota BAPEMPERDA diusulkan oleh masing-masing fraksi. Pimpinan BAPEMPERDA terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAPEMPERDA. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris BAPEMPERDA dan bukan sebagai anggota BAPEMPERDA. Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.07/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor 170/Kep.07/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, BAPEMPERDA DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
  2. mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
  3. menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
  4. melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
  5. mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
  6. memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
  7. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
  8. mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
  9. memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
  10. melakukan kajian Perda; dan
  11. membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.

Susunan Pimpinan dan Anggota Bapemberda DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.11/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.12/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota BAPEMPERDA

Koordinator             :     H. Agus Wahyudin, SH., MH.

Ketua                      :     Dodo Rosada, SH., MH.

Wakil Ketua             :     Drs. H. Ajat Sudrajat

Anggota                 :     1.      H. Asep Hendri Dermawan, S.Sos., SE. AK., M

  1. Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.I.
  2. Kuntara Harjasuparna, S.E
  3. Hj. Ai Ellah Rohilah
  4. Hj. Nurjanah
  5. Aceng, SH.
  6. H. Dayat Mustopa, S.IP.
  7. Dede, S.IP.
  8. Drs. H. Maman Darusman
  9. Dadan Daruslan

 

BADAN ANGGARAN

Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Anggaran terdiri atas utusan fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota. Badan Anggaran dipimpin oleh Pimpinan DPRD yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sekretaris Badan Anggaran Ex Officio Sekretaris DPRD. Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.08/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.08/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota-anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Sebagaimana dituankan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
  2. melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
  3. memberilen saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
  4. melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
  5. melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
  6. memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.12/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.13/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran

Ketua                :     H. Aslim, SH.

Wakil Ketua        :     1.      H. Agus Wahyudin, SH., MH.

  1. Muslim, S.Sos., M.Si.
  2. H. Mamat Rahmat, SH.

Anggota           :     1.      Andi Warsandi, SE.

  1. Romdoni Maftuh
  2. Gilman Mawardi, S.Pd.
  3. H. Murjani, SE., MM.
  4. Riko Oktora, S.Kom.
  5. H. Tedi Gunandi, S.Kom.
  6. H. Enjang Bilawini, SH., SH.I.
  7. Eki Wijaya, SE.
  8. Eti Guspitawati, S.Sos.
  9. Drs. H. Denny Romdony
  10. Drs. H. Ade Lukman, M.Si.
  11. Bagas Suryono
  12. Isep Rislia, SP.
  13. H. Undang Syafrudin S., M.Pd.
  14. Dede Muhamad Muharam
  15. Ishak Parid, S.Pd.I.
  16. H. Wahid, S.Pd.
  17. Anang Sapa’at, S.Sos.
  18. Ir. Tjahja Wandawa

 

BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Jumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD adalah 5 (lima) orang. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan, dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Untuk memilih Anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan. Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon Anggota Badan Kehormatan. Masa tugas Anggota Badan Kehormatan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.

Hingga saat ini, keanggotaan Badan Kehormatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.9/DPRD/2019, tanggal 18 Oktober 2019, Tentang Penetapan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.14/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan

Koordinator    :     H. Mamat Rahmat, SH.

Ketua            :     H. Nurul Awalin, S.Ag, M.Si.

Wakil Ketua    :     H. Rachmat Soegandar, SH., MH.

Anggota         :     1.      Rahmat Sutarman

  1. H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.
  2. Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., MM.

 

FRAKSI-FRAKSI DPRD KOTA TASIKMALAYA

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang DPRD serta hak dan kewajibannya, maka dibentuk fraksi sebagai wadah berhimpun anggota DPRD. Jumlah fraksi yang ada di DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019-2024, sebanyak 7 (tujuh) fraksi, dengan komposisi sebagai berikut:

  1. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Fraksi Gerindra), terdiri dari 10 (sepuluh) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua                    :     Andi Warsandi, SE.

Wakil Ketua          :     Gilman Mawardi, S.Pd.

Sekretaris             :     H. Romdoni Maftuh

Bendahara            :     Kuntara Harjasuparna, SE.

Anggota               :     1.   H. Aslim, SH.

  1. H. Asep Hendri Darmawan, S.Sos., SE., Ak., MM.
  2. Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.I.
  3. Rahmat Sutarman
  4. H. Murjani, SE., MM.
  5. Ridlwan Nurfaozan, S.Pd.

 

  1. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP), terdiri dari 9 (sembilan) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua                   :     Drs. H. Ajat Sudrajat

Wakil Ketua          :     H. Tedi Gunandi, S.Kom.

Sekretaris            :     Riko Oktora, S.Kom.

Wakil Sekretaris   :     Eki Wijaya, SE.

Bendahara           :     H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.

Anggota               :     1.   H. Agus Wahyudin, SH., MH.

  1. H. Enjang Bilawini, S.H., S.HI.
  2. Hj. Ai Elah Rohilah
  3. Hj. Nurjanah

 

  1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Fraksi PDI-P), terdiri dari 5 (lima) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua                      :     Dodo Rosada, SH., MH.

Wakil Ketua             :     H. Rachmat Soegandar, SH., MH.

Sekretaris              :     Eti Guspitawati, S.Sos.

Anggota                 :     1.   Muslim, S.Sos., M.Si.

  1. Drs. H. Denny Romdony

 

  1. Fraksi Partai Amanat Nasional (Fraksi PAN), terdiri dari 5 (lima) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Ketua                     :     Drs. H. Ade Lukman, M.Si.

Sekretaris              :     Bagas Suryono

Anggota                 :     1.   H. Mamat Rahmat, SH.

  1. Aceng, SH.
  2. Enan Suherlan, A.Md., S.TH.I., SH., MM.

 

  1. Fraksi Partai Golongan Karya (Fraksi Partai Golkar), terdiri dari 5 (lima) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut:

Ketua                     :     Isep Rislia, SP.

Wakil Ketua            :     H. Undang Syafrudin S., M.Pd.

Sekretaris              :     Drs. H. Ate Tachjan

Bendahara             :     H. Dayat Mustopa, S.IP.

Anggota                :     H. Nurul Awalin, S.Ag., M.Si.

 

  1. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (Fraksi PKS), terdiri dari 4 (empat) orang, dengan susunan pengurus sebagai berikut :

Ketua                     :     Dede, S.IP.

Sekretaris              :     Ishak Parid, S.Pd.I.

Bendahara            :     Dede Muhammad Muharam

Anggota                :     H. Ing. Muhammad Rijal Ar Sutadiredja, MAB.

 

  1. Fraksi Gabungan PKB, Demokrat Bintang Restorasi, terdiri dari 7 (tujuh) orang, dengan susunan  pengurus  sebagai berikut :

Ketua                    :     H. Wahid, S.Pd.

Sekretaris              :     Ir. Tjahja Wandawa

Bendahara             :     Drs. H. Maman Darusman

Anggota                :     1.   Anang Sapaat, S.Sos.

  1. Drs. H. Badruzaman, M.Pd.
  2. Ahmad Junaedi Sakan
  3. Dadan Daruslan

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here