Tugas Kepala Bagian Umum adalah membantu dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD dalam hal:

a.    melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Umum;

b.    Mengelola ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;

c.    Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat DPRD

d.    menyelenggarakan pelayanan dalam rangka kegiatan anggota DPRD;

e.    menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat DPRD;

f.     Menyelenggarakan pengelolaan data statistik kegiatan legislatif;

g.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Umum;

h.    menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;

i.     melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.

 

KEPALA BAGIAN UMUM

Dra. Yanti Suryani, MSI.
NIP. 19661112 199603 2 001

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here