Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat dengan ruang lingkup : kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kebudayaan, pemuda dan olah raga, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana.

Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. melakukan pembahasan rancangan Perda ;
  3. melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  4. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
  5. membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
  6. menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
  7. mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
  8. melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
  9. mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
  10. dengar pendapat;
  11. mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
  12. memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi

Adapun nama-nama Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :

  • Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya;

a) Koordinator   :    Mamat Rahmat, S.H.

b) Ketua           :    Dede Muhamad Muharam

c) Wakil Ketua   :    Ahmad Junaedi Sakan

d) Sekretaris     :    Gilman Mawardi,S.Pd

e) Anggota :

  1. Ridlwan Nurfaozan,S.Pd
  2. Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si
  3. Ai Ellah Rohilah
  4. Nurjanah
  5. Rachmat Soegandar, S.H.,M.H
  6. Enan Suherlan, A.Md.,S.Th,I.
  7. Undang Syafrudin S, M.Pd
  8. H. A Badruzaman.M.Pd.
  9. Dadan daruslan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here