Komisi IV membidangi kesejahteraan rakyat dengan ruang lingkup : kesehatan, pendidikan, keagamaan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, kebudayaan, pemuda dan olah raga, keluarga berencana, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, penanggulangan bencana.
Komisi mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda ;
- melakukan pembahasan rancangan keputusan DPRD sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
- membantu Pimpinan DPRD dalam penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Wali Kota dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan Pimpinan DPRD;
- mengadakan rapat kerja dan dengar pendapat
- dengar pendapat;
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi; dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas komisi
Adapun nama-nama Pimpinan dan Komisi-Komisi DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
- Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya;
a) Koordinator : Mamat Rahmat, S.H.
b) Ketua : Dede Muhamad Muharam
c) Wakil Ketua : Ahmad Junaedi Sakan
d) Sekretaris : Gilman Mawardi,S.Pd
e) Anggota :
- Ridlwan Nurfaozan,S.Pd
- Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si
- Ai Ellah Rohilah
- Nurjanah
- Rachmat Soegandar, S.H.,M.H
- Enan Suherlan, A.Md.,S.Th,I.
- Undang Syafrudin S, M.Pd
- H. A Badruzaman.M.Pd.
- Dadan daruslan