Badan Kehormatan mempunyai tugas:
- memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
- melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
- melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.
Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
- Koordinator : Mamat Rahmat, S.H.
- Ketua : Nurul awalin,S.Ag.,M.Si.
- Wakil Ketua : Rachmat Soegandar, S.H.,M.H
- Anggota : H. Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si.
- Rahmat Sutarman
- Enan Suherlan, A.Md.,S.Th,I.