BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan mempunyai tugas:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :

  1. Koordinator :    Mamat Rahmat, S.H.
  2. Ketua :    Nurul awalin,S.Ag.,M.Si.
  3. Wakil Ketua :    Rachmat Soegandar, S.H.,M.H
  4. Anggota :       H. Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si.
  5. Rahmat Sutarman
  6. Enan Suherlan, A.Md.,S.Th,I.
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular