DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA
MASA JABATAN 2019 – 2024
SELAYANG PANDANG KOTA TASIKMALAYA
A. Keadaan Geografis Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya merupakan kota otonom yang secara yuridis dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya. Secara geografis Kota Tasikmalaya terletak di bagian tenggara wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu pada 108 08’83” – 108 24’02” Bujur Timur dan 7 10’ – 7 26’32” Lintang Selatan di Bagian Tenggara Wilayah Provinsi Jawa Barat. Kedudukan atau jarak Kota Tasikmalaya dari ibukota propinsi Jawa Barat yaitu ± 105 Km dan dari ibukota negara ± 225 Km.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Taskmalaya dengan Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2012 tentang Batas Daerah Kota Tasikmalaya dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat serta Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 – 2031, luas wilayah administrasi Kota Tasikmalaya adalah 18.385,07 Ha (183,85 Km2), terdiri dari 10 Kecamatan dengan 69 Kelurahan. Sedangkan berdasarkan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya luas wilayah Kota Tasikmalaya adalah 17.156 Ha (171,56 Km2). Hal ini berarti ada selisih luas 1.229,07 Ha (12,29 Km2) sebagai implikasi penggunaan metodologi pengukuran yang berbeda.
Batas-batas Wilayah Kota Tasikmalaya adalah :
- Sebelah Utara : Kecamatan Cisayong dan Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya dan Kecamatan Cihaurbeuti dan Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis (dengan batas Sungai Citanduy);
- Sebelah Timur : Kecamatan Jatiwaras dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya (dengan batas Sungai Ciwulan);
- Sebelah Selatan : Kecamatan Sukaratu, Kecamatan Leuwisari, Kecamatan Singaparna, Kecamatan Sukarame, dan Kecamatan Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya;
- Sebelah Barat : Kecamatan Manonjaya dan Kesamatan Gunung Tanjung Kabupaten Tasikmalaya.
Secara Topografi, Kota Tasikmalaya berdasar bentang alamnya berada pada ketinggian antara 201 sampai dengan 503 meter di atas permukaan laut (mdpl) dan mempunyai dataran dengan kemiringan relatif kecil. Daerah tertinggi berada di Kelurahan Bungursari Kecamatan Bungursari (kaki Gunung Galunggung) yaitu 503 mdpl sedangkan terendah berada di Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu yaitu 201 mdpl.
B. Keadaan Demografis dan Sosial Budaya Kota Tasikmalaya
Tasikmalaya dikenal sebagai Kota Santri, khususnya di era sebelum 1980-an karena hampir di seluruh di wilayah tersebar pondok pesantren yang mengajarkan agama Islam, baik pondok besar maupun kecil, bahkan melahirkan tokoh perjuangan nasional di antaranya adalah Zainal Mustafa.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya, jumlah penduduk tahun 2019 sebanyak 719.882 jiwa. Hampir 70%, pusat bisnis, pusat perdagangan dan jasa, dan pusat industri di priangan timur dan selatan berada di Kota Tasikmalaya. Kota Tasikmalaya terletak di jalur utama selatan Pulau Jawa di wilayah provinsi Jawa Barat. Bidang-bidang yang sangat potensial di Kota Tasikmalaya diantaranya adalah bidang perhotelan, perbankan, pusat perbelanjaan baru, pusat pendidikan, pusat wisata belanja dan pusat industri. Kota Tasikmalaya memiliki berbagai macam potensi, salah satunya yaitu potensi industri bordir yang sudah mendunia. Saat ini Pemerintah Kota Tasikmalaya membuat sentra kerajinan bordir untuk para pengrajin Tasik, yang berlokasi di Kawalu.
Dalam menjalankan roda pemerintahannya, Pemerintah Kota Tasikmalaya bekerja sama dengan Legislatif, yaitu DPRD Kota Tasikmalaya yang terdiri dari 45 orang. Semenjak menjadi kota otonom, Kota Tasikmalaya telah memiliki 4 periode keanggotaan DPRD, yaitu DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2002 – 2004, 2004 – 2009, 2009 – 2014, 2014 – 2014 dan yang sedang menjabat saat ini yaitu DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yang dilantik pada tanggal 3 September 2019.