BADAN MUSYAWARAH

Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda ;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna;
  9. melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak lain atau lembaga lainnya yang dianggap perlu.

Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :

a) Ketua          :    Aslim, S.H.

b) Wakil Ketua :    Agus Wahyudin, S.H., M.H.

c) Wakil Ketua :    Muslim, S.Sos., M.Si.

d) Wakil Ketua :    Mamat Rahmat, S.H.

e) Anggota :

  1. Andi Warsandi, S.E.
  2. Romdoni Maftuh
  3. Kuntara Harjasuparna. S.E
  4. Ridlwan Nurfaozan,S.PD
  5. H. Ajat Sudrajat
  6. Riko Oktara,S.KOM
  7. Tedi Gunandi, S.Kom
  8. Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si
  9. Dodo Rosada, S.H.,M.H
  10. Eti Guspitawati,S.Sos
  11. Ade lukman, M.Si.
  12. Bagas Suryono
  13. H. Ate Tachjan
  14. Isep Rislia,S.P
  15. Dede, S.IP
  16. Ishak Parid,S.Pd.I
  17. Wahid
  18. H. A Badruzaman.M.PD
  19. Ahmad Junaedi Sakan
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular