Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
- menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda ;
- memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
- meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
- memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
- merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
- melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna;
- melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak lain atau lembaga lainnya yang dianggap perlu.
Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
a) Ketua : Aslim, S.H.
b) Wakil Ketua : Agus Wahyudin, S.H., M.H.
c) Wakil Ketua : Muslim, S.Sos., M.Si.
d) Wakil Ketua : Mamat Rahmat, S.H.
e) Anggota :
- Andi Warsandi, S.E.
- Romdoni Maftuh
- Kuntara Harjasuparna. S.E
- Ridlwan Nurfaozan,S.PD
- H. Ajat Sudrajat
- Riko Oktara,S.KOM
- Tedi Gunandi, S.Kom
- Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si
- Dodo Rosada, S.H.,M.H
- Eti Guspitawati,S.Sos
- Ade lukman, M.Si.
- Bagas Suryono
- H. Ate Tachjan
- Isep Rislia,S.P
- Dede, S.IP
- Ishak Parid,S.Pd.I
- Wahid
- H. A Badruzaman.M.PD
- Ahmad Junaedi Sakan