dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari kamis tanggal 24 september 2020 bertempat di ruang rapat Paripurna kota Tasikmalaya Hari Kamis, anggota Komisi 1, Kabag Pemerintahan, Bagian Organisasi, Camat. Membahas tentang penataan kelurahan meliputi, pembentukan kelurahan, penggabungan kelurahan dan pengesuaian kelurahan. Pembentukan Kelurahan dilakukan melalui, pemekaran 1 menjadi 2 kelurahan atau lebih, penggabungan bagian kelurahan dari kelurahan yang bersandingan dalam 1 wilayah kecamatan menjadi kelurahan baru atau penggabungan bagian kelurahan dari kelurahan yang bersandingan dari 2 atau lebih wilayah kecamatan menjadi kelurahan baru. Pembentukan kelurahan harus memenuhi yaitu persyaratan dasar yang meliputi luas wilayah minimal (3 KM²), jumlah penduduk minimal (8000 jiwa/1600 KK), usia kelurahan minimal 5 tahun.

Kemudian persyaratan teknis yang meliputi kemampuan keuangan daerah dan sarana prasarana pemerintahan, persyaratan teknis lainnya. Lalu yang terakhir persyaratan administratif. Pembentukan kelurahan melalui tahapan sebagai berikut, kajian akademisi studi kelayakan (oleh tenaga ahli), penetapan batas kelurahan dengan teknik geodesi (oleh tenaga ahli), diusulkan ke kementrian dalam negeri untuk memperoleh persetujuan kode wilayah, pengesahan pembentukan kelurahan perda. Usulan pemekaran kelurahan dalam rapat pansus pembahasan SOTK tanggal 8 September 2020 yaitu Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi, Kel. Karsamenak Kec. Kawalu, Kel. Panglayungan Kec. Cipedes, Kel. Sukamanah Kec. Cipedes, Kel. Kota Baru Kec. Cibeureum, Kel. Mulyasari Kec. Tamansari, Kel. Sukahurip Kec. Tamansari. Oleh karena itu menurut ketua komisi 1 untuk kelanjutannya hal terserbut harus ada pembahasan lagi, yang terpenting untuk saat ini masuk prolega dulu.

Foto kegiatan :