dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari selasa tanggal 29 september 2020, DPRD Kota Tasikmalaya menerima kunjungan kerja dari Komisi C DPRD Kabupaten Madiun. Maksud dan tujuan kunjungan kerja ke DPRD Kota Tasikmalaya tersebut adalah selain untuk bersilaturahmi, kunjungan ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai Penerapan PBB Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di masa pandemi covid-19, serta untuk memperoleh informasi terkait dengan Proses Belajar Mengajar di masa pandemi covid-19.
Dalam kesempatan ini, kunjungan kerja tersebut diterima oleh H. Murjani, SE., mewakili Komisi II, H. Gilman Mawardi, S.Pd. dan H. Undang Syafrudin, S.Pd., M.Pd.
Ketua rombongan dari DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, Ketua Komisi C, memperkenalkan anggota DPRD Kabupaten Madiun yang mengikuti kegiatan ini. Selanjutnya, beberapa pertanyaan terkait dengan kunjungan kerja ini antara lain yaitu, mengenai PBB-P2. Disampaikan bahwa di Tasikmalaya, pengenaan PBB diterapkan secara kluster. Selain itu, saat ini ada penghapusan sangsi/denda pajak. Jadi yang dibayarkan hanya pokok-nya saja. Sementara ini, perolehan pendapatan dari sektor pajak masih belum maksimal, ditengah pandemi covid-19 ini. Mengenai proses KBM di sekolah-sekolah, dijelaskan bahwa hingga saat ini, proses KBM dilaksanakan secara Daring.
Foto kegiatan :