Tugas Kepala Bagian Umum adalah membantu dan bertanggungjawab kepada Sekretaris DPRD dalam hal:
a.   melaksanakan penyusunan rencana program kerja Bagian Umum;
b.   Mengelola ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, humas dan keprotokolan pimpinan dan anggota DPRD;
c.   Melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat DPRD
d.   menyelenggarakan pelayanan dalam rangka kegiatan anggota DPRD;
e.   menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan di lingkungan Sekretariat DPRD;
f.    Menyelenggarakan pengelolaan data statistik kegiatan legislatif;
g.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan hasil pelaksanaan tugas Bagian Umum;
h.   menyelenggarakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
i.    melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan perintah atasan.
KEPALA BAGIAN UMUM
Dra. Yanti Suryani, MSI.
NIP. 19661112 199603 2 001
