dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA –  Selasa (12/7/2022), Pukul 13.30 WIB, DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya. Rapat dipimpin oleh Enan Suherlan, A.Md., STHi., SH., MH., selaku Ketua Komisi III. Turut hadir dalam rapat ini dari Komisi III, H. Wahid, S.Pd., dan dari Komisi II, Drs. H. Maman Darusman dan Ir. Tjahja Wandawa. Rapat ini dilaksanakan atas dasar surat yang dilayangkan oleh Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya, yang berisikan pengaduan tentang pengrusakan atau pembongkaran pondasi dan aspal jalan Citerewes Neundeut sepanjang 83 m dan lebar 2,3 m, di Kampung Citerewes, RT.03 RW.03 Kelurahan Bungursari.

Dalam rapat ini, hadir pula dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, Camat Bungursari beserta Sekretaris Kecamatan Bungursari, , Lurah Bungursari beserta stafnya, Kasi PPAD BPKAD, perwakilan dari Dinas PUTR Bidang Jalan, dan perwakilan dari Inspektorat. Selain dari Pejabat yang berwenang, RDP ini dihadiri pula oleh masyarakat dari Kampung Citeweres.

Menurut Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya, masyarakat Kampung Citeweres telah melakukan pengrusakan atau pembongkaran pondasi dan aspal jalan Citerewes Neundeut sebagaimana dimaksud, yang merupakan asset/jalan milik Pemerintah Kota Tasikmalaya
Sementara itu, masyarakat setempat menyatakan bahwa jalan tersebut bukanlah milik Pemerintah, akan tetapi merupakan milik pribadi dari 3 (tiga) orang warga Citerewes. Dijelaskan pula oleh warga Citerewes, jalan tersebut tadinya adalah jalan setapak dan buntu. Akan tetapi karena dibutuhkan oleh masyarakat, maka atas seizin pemiliknya, jalan tersebut diperlebar, dan diaspal oleh warga setempat dengan cara swadaya, dan dipergunakan untuk jalan umum.

Untuk membuktikan keterangan dan argument kedua belah pihak, DPRD Kota Tasikmalaya mengajak kepada kedua belah pihak kelompok masyarakat, untuk meninjau lokasi jalan yang dimaksud, dengan didampingi oleh pihak kepolisian. Hasil dari tinjauan di lapangan, diperoleh gambaran bahwa jalan yang diduga dibongkar pondasinya dan dirusak tersebut, bukanlah jalan sebagaimana dimaksud dalam surat pengaduan. Jalan yang dimaksud oleh Pemuda Demokrat Indonesia Kota Tasikmalaya, adalah jalan utama di wilayah Citerewes Neundeut. Jalan ini belum lama diperbaiki (diaspal). Akan tetapi, untuk memperkuat argumentasi bahwasannya jalan tersebut adalah milik dari 3 (tiga) orang warga Citerewes, dan bukan tanah/jalan milik Pemtkot Tasikmalaya, Asep Rio, Kasi PPAD BPKAD, ditugasi untuk menelusuri tentang pencatatan asset yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya. Dengan demikian, apabila dokumen-dokumen tentang jalan tersebut diperoleh, maka akan ada kejelasan mengenai jalan mana yang sebenarnya milik Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Foto Kegiatan :