dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari selasa tanggal 15 September 2020 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, dilaksanakan ekspose Rancangan Perubahan APBD TA. 2020 oleh TAPD Kota Tasikmalaya kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya. Hadir pada kesempatan tersebut Pimpinan dan Anggota Banggar DPRD Kota Tasikmalaya bersama TAPD Pemkot Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Kaban Keuangan, Bappelitbangda.
Kabag Keuangan menyampaikan bahwa pendapatan daerah direncanakan mengalami peningkatan. Kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2020 di prioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, yaitu urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan, dan urusan pemerintah fungsi penunjang, yang terdiri dari: realisasi anggaran belanja tidak terduga (BTT) dan realisasi penanganan covid-19.
Berikut peruntukan sisa BTT: untuk penanggulangan di bidang kesehatan baik dari dinas kesehatan maupun RSUD dr. Soekardjo untuk periode sampai Desember, pemenuhan belanja wajib di bidang kesehatan seperti Jamkesda non PBI yang di prediksi akan mengalami peningkatan, penanganan kedaruratan Satpol PP dan BPBD (pemakaman, penerapan protokol kesehatan dll), bencana lainnya. Program/kegiatan penanggulangan dampak ekonomi yang semula dianggarkan melalui BTT dialihkan pada belanja langsung: Dinas PUPR, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas KUMKM dan Perindag.
Foto Kegiatan :