dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari senin tanggal 14 September 2020 pukul 13.00 WIB, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, digelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020. Rapat paripurna ini merupakan rapat ke-3 di tahun sidang tahun 2020. Rapat paripurna ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari surat Walikota Tasikmalaya, nomor 900/2327-BPKAD tanggal 8 September 2020 perihal Penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, dan sesuai hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2020.
Dalam kesempatan ini, rapat diawali dengan tausiah yang disampaikan oleh Enan Suherlan, A.Md., S.THi,., MM. Hadir dalam rapat ini, Pimpinan dan anggota DPRD, Walikota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, forkompinda,Para Kepala OPD, Para Camat, lurah Se kota Tasikmalaya dan Tamu Undangan lainnya.
Selanjutnya Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, H. Aslim, SH. Setelah pembacaan surat masuk dari Walikota Tasikmalaya oleh Sekretaris DPRD, Drs. Oslan Khaerul Falah, M.Pd., dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 oleh Walikota Tasikmalaya, H. Budi Budiman.
Sebelum menutupnya, dalam kesempatan ini, Walikota juga menyampaikan, kemungkinan akan ada penyesuaian belanja, mengingat adanya peningkatan kasus covid 19 di Kota Tasikmalaya. “Ada 11 kasus yang saat ini sedang ditangani di Kota Tasikmalaya”.
Rapat paripurna ini berjalan dengan lancar, dan sebagai akhir acara, rapat ditutup dengan pembacaan do’a akhir majelis.
Foto kegiatan :