Badan Kehormatan mempunyai tugas:
memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/ janji dan Kode Etik;
meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,...
Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Jumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD adalah 5 (lima) orang. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih...