BADAN KEHORMATAN

Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD dan merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap. Jumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD adalah 5 (lima) orang. Pimpinan Badan Kehormatan terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota Badan Kehormatan. Anggota Badan Kehormatan, dipilih dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul dari masing-masing fraksi. Untuk memilih Anggota Badan Kehormatan, masing-masing fraksi berhak mengusulkan 1 (satu) orang calon Anggota Badan Kehormatan. Dalam hal di DPRD hanya terdapat 2 (dua) fraksi, fraksi yang memiliki jumlah kursi lebih banyak berhak mengusulkan 2 (dua) orang calon Anggota Badan Kehormatan. Masa tugas Anggota Badan Kehormatan paling lama 2½ (dua setengah) tahun.

Hingga saat ini, keanggotaan Badan Kehormatan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.9/DPRD/2019, tanggal 18 Oktober 2019, Tentang Penetapan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

  1. memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik;
  2. meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan Anggota DPRD;
  3. melakukan penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
  4. melaporkan keputusan badan kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna.

Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.14/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan

Koordinator    :     H. Mamat Rahmat, SH.

Ketua            :     H. Nurul Awalin, S.Ag, M.Si.

Wakil Ketua    :     H. Rachmat Soegandar, SH., MH.

Anggota           :

  1. Rahmat Sutarman
  2. H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.
  3. Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., MM.
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular