Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Jumlah Anggota BAPEMPERDA ditetapkan dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota Komisi. Jumlah Anggota BAPEMPERDA setara dengan jumlah Anggota satu komisi di DPRD.
Anggota BAPEMPERDA diusulkan oleh masing-masing fraksi. Pimpinan BAPEMPERDA terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 1 (satu) orang Wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh anggota BAPEMPERDA. Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai Sekretaris BAPEMPERDA dan bukan sebagai anggota BAPEMPERDA. Keanggotaan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.07/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor 170/Kep.07/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, BAPEMPERDA DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- menyusun rancangan program pembentukan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah;
- menyiapkan rancangan Perda yang berasal dari DPRD yang merupakan usulan Bapemperda berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- mengikuti pembahasan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan penyusunan rancangan Perda yang diajukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah di luar program pembentukan Perda;
- memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah;
- mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
- memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Perda yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya.
Susunan Pimpinan dan Anggota Bapemberda DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.11/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.12/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota BAPEMPERDA
Koordinator : H. Agus Wahyudin, SH., MH.
Ketua : Dodo Rosada, SH., MH.
Wakil Ketua : Drs. H. Ajat Sudrajat
Anggota :
- H. Asep Hendri Dermawan, S.Sos., SE. AK., M
- Dodi Ferdiana Kusnandar, S.Pd.I.
- Kuntara Harjasuparna, S.E
- Hj. Ai Ellah Rohilah
- Hj. Nurjanah
- Aceng, SH.
- H. Dayat Mustopa, S.IP.
- Dede, S.IP.
- Drs. H. Maman Darusman
- Dadan Daruslan