Badan Anggaran merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Badan Anggaran terdiri atas utusan fraksi berdasarkan perimbangan jumlah Anggota. Badan Anggaran dipimpin oleh Pimpinan DPRD yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sekretaris Badan Anggaran Ex Officio Sekretaris DPRD. Keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.08/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.08/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota-anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.
Sebagaimana dituankan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan;
- melakukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran sementara;
- memberilen saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD;
- melakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri bagi DPRD provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
- melakukan pembahasan bersama tim anggaran Pemerintah Daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala Daerah; dan
- memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024 saat ini, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.12/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.13/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:
Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran
Ketua : H. Aslim, SH.
Wakil Ketua : H. Agus Wahyudin, SH., MH.
Wakil Ketua : Muslim, S.Sos., M.Si.
Wakil Ketua : H. Mamat Rahmat, SH.
Anggota :
- Andi Warsandi, SE.
- Romdoni Maftuh
- Gilman Mawardi, S.Pd.
- H. Murjani, SE., MM.
- Riko Oktora, S.Kom.
- H. Tedi Gunandi, S.Kom.
- H. Enjang Bilawini, SH., SH.I.
- Eki Wijaya, SE.
- Eti Guspitawati, S.Sos.
- Drs. H. Denny Romdony
- Drs. H. Ade Lukman, M.Si.
- Bagas Suryono
- Isep Rislia, SP.
- H. Undang Syafrudin S., M.Pd.
- Dede Muhamad Muharam
- Ishak Parid, S.Pd.I.
- H. Wahid, S.Pd.
- Anang Sapa’at, S.Sos.
- Ir. Tjahja Wandawa