BerandaUncategorizedBadan Musyawarah

Badan Musyawarah

Badan Musyawarah (BANMUS) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Anggota BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya terdiri dari unsur-unsur fraksi berdasarkan perimbangan jumlah anggota dan sebanyak-banyaknya tidak lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah anggota Anggota DPRD berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. BANMUS dipimpin oleh Pimpinan DPRD yang sekaligus merangkap sebagai anggota. Sekretaris BANMUS Ex Officio Sekretaris DPRD. Keanggotaan BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.09/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.10/DPRD/2019 Tentang Penetapan Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Tugas dan wewenang BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib, sebagai berikut:

  1. mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
  2. menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda;
  3. memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
  4. meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
  5. menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
  6. memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
  7. merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna.

Adapun susunan Pimpinan dan Anggota BANMUS DPRD Kota Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Tasikmalaya Nomor : 170/Kep.13/DPRD/2022, tanggal 04 April 2022, Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.15/DPRD/2019 Tentang Penetapan Susunan Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024, sebagai berikut:

Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kota Tasikmalaya

Ketua                :     H. Aslim, SH.

Wakil Ketua       :     1. H. Agus Wahyudin, SH., MH.

Wakil Ketua       :     2. Muslim, S.Sos., M.Si.

Wakil Ketua       :     3. H. Mamat Rahmat, SH.

Anggota            :

  1. Andi Warsandi, SE.
  2. Rahmat Sutarman
  3. Gilman Mawardi, S.Pd.
  4. Ridlwan Nurfaozan, S.Pd.
  5. Drs. H. Ajat Sudrajat
  6. H. Tedi Gunandi, S.Kom.
  7. Riko Oktora, S.Kom.
  8. H. Muslim Sumarna, S.Pd., M.Si.
  9. Dodo Rosada, SH., MH.
  10. Eti Guspitawati, S.Sos
  11. Drs. H. Ade Lukman, M.Si.
  12. Bagas Suryono
  13. Isep Rislia, SP.
  14. Drs. H. Ate Tachjan
  15. Dede, S.IP.
  16. H. Ing. Muhamad Rijal Ar Sutadiredja, M.AB
  17. H. Wahid, S.Pd.
  18. Drs. H.A. Badruzaman, M.Pd.
  19. Ahmad Junaedi Sakan, SH
Artikulli paraprak
Artikulli tjetër
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular