BerandaBeritaRapat pembahasanan pansus perubahan SOTK

Rapat pembahasanan pansus perubahan SOTK

dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari senin tanggal 7 september 2020 telah dilaksanakan Rapat pembahasanan pansus perubahan SOTK, kegiatan ini membahas perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Menindak lanjuti surat walikota Tasikmalaya nomor 061/2239/URG/2020 tanggal 31 Agustus 2020 hal pendataan kelembagaan perangkat daerah yang mengampu sub urusan bencana dan sub urusan kebakaran.
Pada rapat tersebut disampaikan beberapa hal berikut :
1. Untuk mempersiapkan pelaksanaan ketentuan peraturan menteri dalam negeri no 16 tahun 2020 tentang pedoman momenflatur dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan provinsi dan kabupaten kota dalam masa transisi dengan mempedomani ajas intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah efisiensi dan efektifitas sesuai pasal 2 peraturan pemerintah no 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, maka fungsi pemadam kebakaran dapat dilekatkan pada:
a. Dinas kabupaten kota yang menyelenggaran sub urusan ketentraman dan ketertiban umum.
b. Dinas daerah kabupaten kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
2. Hal ini sesuai pula dengan pasal 37 ayat 7 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 sehingga fungsi pemadam kebakaran dapat dilekatkan pada bagian badan penanggulangan bencana daerah.
3. Penguatan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat khususnya sub urusan kebakaran dilakukan pemerintah daerah kota Tasikmalaya sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah dengan memerhatikan potensi daerah, meningkatan pelayanan publik, semangat penyelenggaraan birokrasi serta pemetaan program dan kegiatan sebagaimana peraturan Menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang krasifikasi kodefikasi dan nomenflatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Menurut Kabag Organisasi bapak Imin Muahemin bahwasannya terkait dengan fungsi pemadam kebakaran itu sebagaimana diamanatkan dalam permendagri nomor 16 tahun 2020 pemerintah kota kabupaten harus membentuk dinas pemadam kebakaran dengan mempertimbangkan skor atau potensi sumber daya yang ada di masing2 kota atau kabupaten tasikmalaya terkait dengan masalah fungsi pemadam kebakaran ini setelah di evaluasi potensinya sangat kecil, tetapi cukup kecil, artinya nilainya kurang lebih sekitar 400an setara dengan dinas tipe C, urusan damkar ini yang melekat di pol PP hanya ada 23 pegawai saja, 33 pegawai dengan jumlah sarana yang sangat terbatas kurang lebih 5, yang ber operasional hanya 3. untuk maju menjadi tingkat dinas memang terlalu berat, namun dilihat secara regulasi dengan skor 400an dapat berdiri sendiri menjadi dinas tipe C. setelah didiskusikan dengan wakil walikota, apa memungkin kalo seandainya si pemadam kebakaran dan penyelamatan digabungkan dengan lemabaga yang mengatur urusan kebencanaan (BPBD). Karena dilihat dari PP 18 tahun 2019 masih dalam satu rumpun, dan mengkaji juga dari permendagri 90 tahun 2019 itu masih dalam satu urusan, jadi membawahi pol PP, pemadam kebaran dan pembencanaan. Jadi, karena kesamaannya relative tinggi jadi dipertimbangkan untuk menggabungkan BPBD dengan damkar. Keberadaan damkar bergabung dengan urusan yang lain itu ada batas waktu, batas waktunya sampai denga ada pengaturan logistic lanjut terkait dengan BPBD. Dimungkan masa transisi bahwa dimungkinkan untu penggabungan BPBD dan damkar.

Foto Kegiatan :

Disamping itu bagian organisasi ibu Tesi Ekawati memaparkan untuk nomenklatur sendiri diperaturannya tidak ada rujukan resmi yang mengatur bagaimana nomenklatur apabila sub urusan bencana dengan sub urusan kebarkan disatukan, sejauh ini menyiapkan dua alternative yang di konsultasikan dengan BPBD dan damkar juga denga provinsi , yang pertama disini menggunakan pelaksana rencana daerah. Jadi kalo BPBD bukan perangkat daerah yg jadi perangkat daerah itu unsur pelaksanaanya semacam sekretariatnya. Jadi BPBD itu unsur pelaksana. Opsinya satuan pelaksana,mungkin Namanya tidak dinas karena di aturannnya kalo kita menetapkan BPBD nya yang dianggap itu nomenklaturnya bukan dinas tapi unsur pelaksana.

Menurut bapak Imin Muhaemin ; kita maju ke PP 72 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari 2018-2019 itu lebih kepada pembagian dengan pemerataan tenaga kerja, tapi kalua kita memperhatikan permendagri 90 jadi sekarang lebih mengedepankan bagaimana penyatuan urusan2 itu dengan tidak memperhatikan beban saja, artinya nantinya akan ada dinas yang mendampingi pekerjaannya itu. Yang kita lakukan ini semata mata untuk mengakomodir dari permendagri 90 tahun 2019, jadi kalo tidak ada itu kita satu tahun aja belum. Terkait dengan yang telah saya sampaikan salah satunya dari inspektorat permendagri baru yang menunjukan bahwa inspektorat itu harus mengaku terkait pasal urusan pencegahan korupsi dan pembantuan masyarakat sehingga munculnya salah satu irbag yang focus melaksanakan tugas pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme dengan satu urusan lagi yaitu terkait pembantuan masyarakat. Dan memang setelah kita hitung untuk sekaligus memang tidak berubah, jadi kenapa sekarang tipe B sebetulnya tidak ada perubahan.

Bagian organisasi (Ibu Tesi Ekawati): berkaitan dengan tipelogi inspektorat, memang itu ditetapkan pada tahun 2016 kita melakukan verifikasi dan validasi Bersama pemerintah pusat dan provinsi memang tipeloginya B, di PP sebelumnya di PP 18 memang disebutkan kalo tipe B itu tidak tetapi di PP 72 tahun 2019 kembali menjadi dasar perubahan kita di pasal 79 bahwa inspektorat tipe B terdiri dari 1 secretariat dan inspektur pembantu. Jadi walupun tipelogi kita B tapi berdasarkan kategori PP 72 pasal 79 itu berbeda dari dari upaya inspektorat. Tetapi memang ada aturan baru dimana tipelogi B itu dapat berdiri.

Bapak H. Ade Lukman: terkait dengan perumpunan masih di pasal 6 ini, yang no 14 dinas lingkungan hidup dengan tipe A menyelenggarakan urusan lingkungan hidup. Yang akan saya tanyakan berbicara tentang masalah persampahannya yang sekarang dikelola oleh lingkungan hidup, apakah diangkat tidak ke PUPR, karena PUPR akan menghimbau kalo bebicara masalah peumpunan rakyatnya itu, jadi kalo lingkungan hidup saya pikir itu kurang satu rumpun, tidak serumpun masalah persampahan dikelola oleh lingkungan hidup.
Kabag Organisasi (Bapak Imin Muhaemin): jadi untuk urusan persampahan itu kita bagi operasionalnya dengan urusan sekarang tapi untuk sarana pra sarana TPA atau TPSA itu sebaiknya di PUPR, jadi penguatan untuk pengelola sampah itu sebenernya yang tadinya dikeluarkan satu Lembaga sekarang di kelola oleh dua dinas, terkait juga dengan PT pengolahan TPA kita lagi mengkaji karena diinginkan UPT untuk pengolahan sampah itu dikelola juga untuk suatu kebijakan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular