dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Dalam rangka memenuhi ketentuan peratuan perundang-undangan amanat pasal 89 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala daerah Menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, maka dari itu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Ke-7 dengan agenda Penyampaian Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya pada Rabu (13/7/22).
Pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada pagi hari tersebut, turut dihadiri oleh Wali Kota Tasikmalaya Drs. H. Muhammad Yusuf yang menyampaikan sambutan serta menyerahkan Rancangan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kota Tasikmalaya Tahun 2023 kepada Ketua DPRD Kota Tasikmalaya. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa prioritas pembangunan daerah pada tahun 2023 diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Penanggulangan Kemiskinan
2. Peningkatan Sumber Daya Manusia yang berkualitas berbasis kearifan lokal
3. Pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif
4. Optimalisasi insfrastuktur dan penataan ruang yang berwawasan lingkungan
5. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak serta percepatan implementasi reformasi birokrasi
Diakhir sambutannya beliau berpesan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya untuk dapat menindaklanjutinya melalui proses pembahasan, penelitian dan pengkajian bersama TAPD Kota Tasikmalaya. Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Perwakilan Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Kepala OPD, Para Camat, Para Lurah dan Tamu Undangan lainnya.
Foto Kegiatan :