dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Dalam rangka mendapatkan persetujuan secara utuh terhadap dua buah raperda prioritas yang tercantum dalam pogram pembentukan peraturan daerah tahun 2023, Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda Persetujuan Dua Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD (Raperda Pelestarian Kebudayaan Daerah dan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani) menjadi usul prakarsa DPRD, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Selasa, (21/02/23).
Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Agus Wahyudin, SH., MH., tersebut Asep Hendri Darmawan, S.Sos., selaku perwakilan dari Bapemperda menyampaikan pada penjelesan singkatnya bahwa penyusunan raperda mengenai pelestarian kebudayaan daerah merupakan bentuk imlementasi dari tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk mendukung dan melestarikan kebudayaan daerah yang ada di Kota Tasikmalaya sehingga perlu dinormakan kedalam produk hukum daerah yakni peraturan daerah, selain itu penyusunan raperda mengenai pemberdayaan dan perlindungan pertani juga dilakukan dalam rangka mendukung dan mendorong kemampuan usaha tani agar dapat meningkatkan penghasilan petani dan masyarakat secara lebih merata. Adapun kedua rancangan peraturan daerah tersebut telah dilengkapi dengan naskah akademik dan telah melalui tahapan sosialisasi atau FGD sehingga telah memenuhi syarat formal untuk diajukan sebagai raperda prakarsa usul DPRD untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna tersebut.
Tampak hadir Penjabat Wali Kota, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Perwakilan Unsur Forkopimda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Para Camat dan Para Lurah se-Kota Tasikmalaya.
Foto Kegiatan :