dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna ke 11 dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap dua buah Raperda (Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2007 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 07 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan serta Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya Tahun 2024) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, pada Kamis (18/2/22) pukul 19.30 WIB.

Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD H. Agus Wahyudin, SH., MH., tersebut, para perwakilan ke 7 fraksi sepakat untuk membahas dua buah raperda tersebut untuk dibahas pada pembahasan lebih lanjut. Terpantau hadir dalam rapat paripurna tersebut, Drs. H. Ivan Dicksan, M.Si Sekretaris Daerah yang mewakili Wali Kota Tasikmalaya, para Kepala OPD, Para Camat dan Lurah Se Kota Tasikmalaya dan Tamu Undangan Lainnya.

Foto Kegiatan :