dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya, H.Aslim., SH., dan Muslim, S.Sos., M.Si., Para Ketua Fraksi dan Para Ketua AKD menghadiri Rapat Koordinasi Menjelang Pemilu Tahun 2023 di Kota Tasikmalaya, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, pada pukul 19.30 WIB, Jumat (13/01/23).
Tampak hadir Pj. Wali Kota Tasikmalaya Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Unsur Forkopimda Kota Tasikmalaya, Para Asisten, Para Staf Ahli, Perwakilan Kesbangpol, Kepala Satpol PP, Unsur KPU, Unsur Bawaslu serta Para Camat se-Kota Tasikmalaya.
Seperti kita ketahui bahwa KPU telah menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan Pasal 167 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 ini diatur mengenai tahapan penyelenggaraan Pemilu yang meliputi perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih, pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu, penetapan Peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, masa Kampanye Pemilu, Masa Tenang, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan hasil Pemilu, dan pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Adapun maksud menggelar rapat koordinasi ini, yang tidak lain ingin memastikan semua tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 berjalan dengan baik dan lancar dengan tidak ada gangguan apapun, baik dari ekternal maupun internal dan isu-isu yang mengemuka di masyarakat serta memastikan suasana selalu kondusif guna menghindari polemik di publik, khususnya di Kota Tasikmalaya.
Foto Kegiatan :