dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari senin 05 Oktober 2020, pukul 11:00 WIB, BAPEMPERDA (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kota Tasikmalaya mengadakan rapat terkait penyusunan program pembentukan peraturan daerah Kota Tasikmalaya tahun 2021 mendatang. Rapat kali ini dipimpin oleh Dodo Rosada, SH selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kota Tasikmalaya dan dihadiri oleh perwakilan dari tiap komisi DPRD Kota Tasikmalaya yang juga merupakan anggota BAPEMPERDA. Susunan rancangan perda pada rapat kali ini didasarkan pada musyawarah anggota dan skala priotitas yang ditetapkan.

Berdasarkan kesepakatan forum rapat, telah ditetapkan beberapa skala prioritas untuk rancangan susunan program kerja, skala prioritas yang dimaksud dan disepakati adalah menjadikan program kerja yang belum terealisasi pada tahun sebelumnya sebagai skala prioritas, selain itu beberapa usulan dari anggota BAPEMPERDA juga dikaji dalam rapat kali ini untuk dijadikan skala prioritas.

Adapun beberapa usulan dalam rapat penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Tasikmalaya tahun 2021 antara lain:
1. Dodo Rosada, SH :
• Propemperda yang belum terealiasasi di tahun 2020 akan menjadi daftar prioritas.
• Perda tenaga kerja Honorer yang ada di Pemerintah Kota Tasikmalaya,sehingga hak-hak nya diatur dalam perda ini.

2. Drs. H. Ajat Sudrajat :
• Pemekaran kelurahan di Kota Tasikmalaya, sehubungan dengan terbitnya UU no.15 tahun 2016 ada penekanan bahwa perda harus sudah dilengkapi surat selesai harmonisasi dari Kemenkumham.
• Perlu adanya pedoman pembentukan peraturan daerah.

3. Dede, S.IP :
• Membuat perda tentang AKB (adapatasi kebiasaan baru).
• Membuat perda tentang pengabdian Honorer.

4. Hj. Ai Elah Rohilah :
• Perda Pengelolaan PJU (penerangan jalan umum).

5. Dadan Daruslan:
• Mengkaji permasalahan dan mengagendakan perda LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan).

6. Drs. H. Maman Darusman:
• Mengusulkan perda galian.

Foto Kegiatan :