BerandaBeritaPenerimaan Audiensi LPLHI-KLHI Terkait Pencemaran Lingkungan & Perda No 7 Tahun 2012

Penerimaan Audiensi LPLHI-KLHI Terkait Pencemaran Lingkungan & Perda No 7 Tahun 2012

dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Enan Suherlan, A.Md., S.Th.I., SH., MM Selaku Ketua Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya memimpin audiensi dengan LPLHI-KLHI terkait Pencemaran Lingkungan yang diakibatkan oleh penumpukan sampah dan Perda No. 7 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Kota Tasikmalaya. Audiensi tersebut berlangsung di ruang Rapat Badan Anggaran pada hari Jum’at (3/6/22) pukul 09.00 wib.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi I dan III DPRD Kota Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP. Pembahasan audiensi kali ini mengenai adanya permasalahan dalam pengelolaan sampah yang dinilai kurang perhatian dari pemerintah setempat, kurangnya sosialisasi Perda no.7 kepada masyarakat Kota Tasikmalaya serta rendahnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan lingkungan. Beberapa hal tersebut merupakan permasalahan yang perlu di bahas bersama dan perlu dibenahi antara pemerintah daerah dengan melibatkan DPRD agar terciptanya kebersihan lingkungan di Kota Tasikmalaya secara optimal.

Foto Kegiatan : 

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular