dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya menggelar audiensi bersama Lembaga Antri Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kota Tasikmalaya terkait status hukum pegawai yang tergabung dalam Relawan dan Satgas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga Pegawai non PNS di sejumlah instansi lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya Senin, (30/5/2022).
Berdasarkan Audiensi yang dipimpin oleh Dede Muhamad Muharam selaku Ketua Komisi IV tersebut, Ketua LAKRI Kota/Kabupaten Tasikmalaya Rino Lesmana mengatakan bahwa selama ini ada ketidakjelasan status hukum para pegawai tersebut terutama dalam hal upah termasuk sarana dan prasarana yang kurang memadai. Ia menyebut sejumlah pegawai yang bernasib demikian berjumlah 32 orang. Sejatinya, kata Rino, semua pegawai tersebut sudah seharusnya mendapat hak yang setimpal, terlebih para relawan atau satgas yang tergabung di Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) menanggung resiko tinggi dalam melakukan aktivitasnya. Dengan demikian, pihaknya mendesak kepada DPRD Kota Tasikmalaya agar segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dalam hal ini, pihak DPRD Kota Tasikmalaya turut menghadirkan
pihak-pihak terkait seperti BPBD dan Damkar, Dinas Tenaga Kerja dan Bapelitbangda Kota Tasikmalaya. Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi semua yang menjadi kekurangan selama ini.
Dalam akhir audiensi tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muhamad Muharam menyampaikan bahwa dirinya bersama Anggota Komisi IV lainnya sangat mengapresiasi dan berterimakasih atas aspirasi dan beberapa masukan yang positif dan tentunya akan menindaklanjuti persoalaan ini dalam pembahasan di Badan Anggaran dan Bagian Hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang jelas.
Foto Kegiatan :