dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Perwakilan Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menerima audiensi dari perwakilan Warga Kp. Suka Sukur Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikamalaya, terkait permasalahan lahan di Blok Gunung Kalong Kelurahan Kersanagara, pada Jum’at (28/1/2022) bertempat di Ruang Rapat Paripurna.
Audiensi ini dilakukan untuk mempertanyakan status kepemilikan lahan seluas 7.132 m2 di Blok Gunung Kalong Kelurahan Kersanagara Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, yang telah di sertifikatkan olek BPKAD atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya, dan kini ditanah tersebut didirikan bangunan milik Dinas Koperasi UMKM dan Indag Kota Tasikmalaya.
Warga Kp. Suka Sukur, menyatakan bahwa tanah dimaksud dulunya merupakan tanah wakaf, yang diperuntukan khusus sebagai tempat pemakaman umum, dan sudah ada 169 makam warga. Sebelum didirikan bangunan di atas tanah wakaf tersebut, baru 42 makam yang telah dipindahkan ke pemakaman di Kp. Cieurih. Permasalahan tersebut semakin mencuat ketika sisa makam yang belum dipindahkan, telah diratakan atau di Dozer secara sepihak oleh Dinas Koperasi UMKM dan Indag Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan audiensi tersebut, Perwakilan Warga Kp. Suka Sukur meminta supaya DPRD Kota Tasikmalaya, untuk memediasi agar wakaf tanah tersebut bisa dikembalikan kepada warga setempat, sehinggga dapat dipergunakan kembali sesuai dengan peruntukannya.
Dalam akhir audiensi ini, Andi Warsandi SE, Ketua Komisi II dan selaku pimpinan rapat, menyatakan bahwa dirinya bersama anggota lainnya, sepakat untuk melakukan rapat internal terlebih dahulu serta melakukan pengkajian lebih lanjut dalam rangka melakukan fungsi advokasi kepada masyarakat, sehingga mendapatkan titik terang terkait permasalahan ini.
Foto Kegiatan :