dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Sehubungan dengan berlangsungnya penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakasa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah, dalam rangka menjaring aspirasi serta partisipasi masyarakat dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang – undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bapemperda Kota Tasikmalaya mengadakan Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Senin tanggal 22 Agustus Tahun 2022.
Kegiatan ini dimulai pada pukul 13.30 WIB dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, S.H. M.H serta didampingi oleh Anggota Bapemperda lainnya. Turut hadir Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Tim Penyusun Akademik, Dewan Kesenian Kota Tasikmalaya, Ranham, Tim Penggiat Seni Kota Tasikmalaya serta Tokoh Masyarakat lainnya.
Dengan adanya Peraturan Daerah tentang Pelestarian Kebudayaan ini diharapkan dapat menjadi perisai dalam membangun Kota Tasikmalaya yang berbasis kearifan lokal, sehingga Pemerintah Kota Tasikmalaya dan seluruh stakeholder memiliki kewajiban moral dalam menjaga, mendorong serta memelihara tumbuh kembangnya seni budaya yang ada di Kota Tasikmalaya. Serta diharapkan mampu berkolaborasi dengan potensi pengembangan pariwisata yang ada di Kota Tasikmalaya.
Foto Kegiatan :