dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Sehubungan sedang dilaksanakannya penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Usul Prakarsa DPRD Kota Tasikmalaya tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tasikmalaya, maka dalam rangka menjaring aspirasi dan partisipasi masyarakat dalam tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Bapemperda DPRD Kota Tasikmalaya menggelar Focus Group Discussions (FGD) bertempat di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (08/02/23).
Pada Forum Group Discussions yang dipimpin oleh Dodo Rosada, SH., MH selaku Ketua Bapemperda tersebut turut dihadiri oleh Anggota Bapemperda lainnya, Tim Ahli Penyusun Naskah Akademik, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam, Sekretaris Dinas PUPR, BKSDA Jawa Barat, Forum Perumahan Kawasan Pemukimam, Ranham, Tokoh Akademisi, Tokoh Masyarakat, dan Perwakikan Masyarakat di Lingkungan Kota Tasikmalaya hadir menyampaikan aspirasi, usulan dan masukan terhadap Raperda mengenai pembentukan PDAM Kota Tasikmalaya tersebut.
Dodo Rosada, SH selaku Ketua Bapemperda mengharapkan bahwa FGD dari Raperda usul prakarsa DPRD mengenai Pembentukan PDAM ini dapat menjadi wadah untuk menjaring aspirasi dan masukan dari masyarakat agar dapat menjadi masukan dalam mengetahui persoalan mengenai air minum dan menyempurnakan dalam proses penyusunan Naskah Akademik. Selain itu Pimpinan dan Anggota Bapemperda ini berharap raperda usul prakarsa mengenai pembentukan PDAM ini dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Kota Tasikmalaya.
Foto Kegiatan :