BerandaBeritaElan Jaelani menyampaikan Laporan Reses Daerah Pemilihan III

Elan Jaelani menyampaikan Laporan Reses Daerah Pemilihan III

Laporan hasil Reses yang dilaksanakan oleh Anggota DPRD Kota Tasikmalaya Daerah Pemilihan III Kecamatan Cibeureum, Tamansari dan Purbaratu disampaikan oleh Elan Jaelani (Fraksi PKS). Adapun anggota yang lainnya seperti Romdoni Maftuh (Fraksi Partai Gerindra), Gilman Mawardi, S.Pd (Fraksi Partai Gerindra), Rahmat Sutarman (Fraksi Partai Gerindra), Eki Wijaya, SH (Fraksi PPP), Hj. Ai Elah Rohilah (Fraksi PPP), Dodo Rosada, SH, MH (Fraksi PDIP), Drs. H. Ade Lukman, M.Si (Fraksi PAN), H. Nurul Awalin, S.Ag., M.Si (Fraksi Partai Golkar), Dede, S.IP (Fraksi PKS), H. Wahid (Fraksi PKB), dan Anang Sapa’at, S.Sos (Fraksi Partai Gabungan Demokrat Bintang Restorasi). Disampaikan pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II tahun persidangan 2024-2025 tanggal 26 November 2024.

Pada Reses masa Persidangan I tanggal 21, 22 dan 23 November 2024, Pimpinan dan anggota DPRD Kota Tasikmalaya telah berkunjung ke Daerah Pemilihannya masing-masing untuk bertatap muka atau bertemu dan melakukan dialog dengan konstituen, unsur penyelenggara pemerintah setempat, tokoh agama, tokoh pemuda serta tokoh masyarakat dalam rangka menampung aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya sebagai upaya untuk menemukan sousi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Berikut hasil dari kegiatan reses Daerah Pemilihan II :

  1. Penyelenggaran ketertiban umum di jalan umum, dipemukiman ataupun tempat lain yang berpotensi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban umum;
  2. Ketersediannya sumber daya manusia aparatur pelayanan public yang memiliki kompetensi dan integritas;
  3. Keahlian dan keterampilan masyarakat untuk berkompetisi dalam dunia kerja dan wirausaha;
  4. Ketersediaan sarana penunjang kegiatan masyarakat yang layak guna seperti : jalan lingkungan, penerangan jalan umum, pengangkutan sampah dan lannya;
  5. Ketersediaan sarana pusat layanan kesehatan masyarakat yang lengkap dan layak pakai serta pemberian insentif untuk peningkatan kesejahteran kader;
  6. Ketersediaan sarana keagamaan dan pendidikan keagamaan yang baik serta pemberian insentif kepada guru ngaji dan guru pendidikan agama usia dini (paud) untuk peningkatan kesejahteran.

DPRD Kota Tasikmalaya Daerah Pemilihan II menyampaikan kepada Pemerintah Kota Tasikmalaya agar memperhatikan dan menindaklanjuti dalam perumusan kebijakan program dan kegiatan, demi kepentingan bersama yaitu memberi yang terbaik bagi masyarakat dan pembangunan Kota Tasikmalaya di masa yang akan datang.*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -

Most Popular