Badan Musyawarah mempunyai tugas dan wewenang:
- mengoordinasikan sinkronisasi penyusunan rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan DPRD dari seluruh rencana kerja alat kelengkapan DPRD;
 - menetapkan agenda DPRD untuk I (satu) tahun masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan Perda ;
 - memberikan pendapat kepada Pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD;
 - meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan DPRD yang lain untuk memberikan keterangan atau penjelasan mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
 - menetapkan jadwal acara rapat DPRD;
 - memberi saran atau pendapat untuk memperlancar kegiatan DPRD;
 - merekomendasikan pembentukan panitia khusus; dan
 - melaksanakan tugas lain yang diputuskan dalam rapat paripurna;
 - melaksanakan rapat koordinasi dan konsultasi dengan pihak lain atau lembaga lainnya yang dianggap perlu.
 
Adapun nama-nama Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kota Tasikmalaya Masa Jabatan 2019 – 2024 yaitu, sebagai berikut :
a) Ketua : Aslim, S.H.
b) Wakil Ketua : Agus Wahyudin, S.H., M.H.
c) Wakil Ketua : Muslim, S.Sos., M.Si.
d) Wakil Ketua : Mamat Rahmat, S.H.
e) Anggota :
- Andi Warsandi, S.E.
 - Romdoni Maftuh
 - Kuntara Harjasuparna. S.E
 - Ridlwan Nurfaozan,S.PD
 - H. Ajat Sudrajat
 - Riko Oktara,S.KOM
 - Tedi Gunandi, S.Kom
 - Muslim Sumarna,S.Pd.,M.Si
 - Dodo Rosada, S.H.,M.H
 - Eti Guspitawati,S.Sos
 - Ade lukman, M.Si.
 - Bagas Suryono
 - H. Ate Tachjan
 - Isep Rislia,S.P
 - Dede, S.IP
 - Ishak Parid,S.Pd.I
 - Wahid
 - H. A Badruzaman.M.PD
 - Ahmad Junaedi Sakan
 
			
                                    
