dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari Selasa tanggal 3 November 2020, DPRD Kota Tasikmalaya mengikuti kegiatan Webminar KPU Goes To Kampus secara virtual di ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB, diikuti oleh 65 partisipan, yang terdiri dari civitas akademika, birokrat dan masyarakat umum. Tema yang diambil, yaitu PAW Anggota Legislatif Dalam Perspektif Politik, Hukum dan Etika. Hadir dalam kegiatan ini, Muslim, S.Sos., M.Si., Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, sekaligus selaku salah satu narasumber, dengan didampingi oleh Anang Sapa’at, S.Sos., Sekretaris Komisi I.
Dr. Ade Zaenal Mutaqin, M.Ag., selaku moderator, menghadirkan narasumber lainnya yaitu H. Endun Abdul Haq, anggota KPU Provinsi Jawa Barat, dan Cepi, dosen STISIP Kota Tasikmalaya.
Dalam kesempatan ini, Muslim, S.Sos., M.Si. memaparkan mengenai regulasi yang mengatur tentang PAW. Sesuai dengan regulasi tersebut, PAW terjadi apabila ada anggota DPRD yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan keanggotaan dari partainya. Disampaikan pula bahwa terdapat banyak persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk pelaksanaan PAW ini, baik dari parpol yang bersangkutan, DPRD dan Kepala Daerah.
Foto Kegiatan :