dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari rabu tanggal 31 maret 2021 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ) WALI KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2020 DAN PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS PEMBAHAS LKPJ. Pada kesempatan ini hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Plt. Walikota Tasikmalaya, forum koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para asisten, para staf ahli, para Kepala Dinas / Kepala Badan / Kepala Bagian, para camat dan para lurah se-Kota Tasikmalaya dan undangan lainnya.

Sebagaimana amanat ketentuan pasal 71 ayat (2) uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, disebutkan bahwa kepala daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya, perlu kami sampaikan pula bahwa pada paripurna hari kamis 4 maret 2021 telah disepakati adanya perubahan susunan pimpinan dan anggota komisi-komisi dewan perwakilan rakyat daerah kota tasikmalaya masa jabatan tahun 2019-2024 maka pembahas Raperda tentang rencana pembangunan industri Kota Tasikmalaya tahun 2020-2040 dan pembahas Raperda tentang pengelolaan air limbah perlu dirubah susunan dan keanggotaannya karena keanggotaan raperda tersebut dibahas oleh gabungan komisi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka sesuai hasil rapat badan musyawarah dprd pada hari senin tanggal 29 maret 2021, disepakati bahwa rapat paripurna penyampaian laporan keterangan pertangungjawaban wali kota tasikmalaya tahun 2020 dan pembentukan panitia khusus pembahasan lkpj dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini, rabu tanggal 31 maret 2021 sekaligus dengan perubahan susunan dan pimpinan dan anggota pembahas raperda tentang rencana pembangunan industri kota tasikmalaya tahun 2020-2040 dan pembahas raperda tentang pengelolaan air limbah.

Foto Kegiatan :