dprd-tasikmalayakota.go.id, BERITA – Pada hari selasa 27 April 2021 bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, telah dilaksanakan kegiatan RAPAT PARIPURNA PENUTUPAN MASA PERSIDANGAN II TAHUN SIDANG 2020-2021. Rapat Paripurna ini dipimpin oleh H. Aslim, SH Ketua DPRD Kota Tasikmalaya pada kesempatan ini hadir Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, forum koordinasi Pimpinan Daerah Kota Tasikmalaya, Sekretaris Daerah, para asisten, para staf ahli, para Kepala Dinas / Kepala Badan / Kepala Bagian, para camat dan para lurah se-Kota Tasikmalaya dan undangan lainnya.

Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2019, tentang tata tertib DPRD Kota Tasikmalaya, bahwa tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan sumpah/janji anggota DPRD, tahun sidang terdiri atas 3 (tiga) masa persidangan yang meliputi 3 (tiga) masa sidang dan 3 (tiga) masa reses, kecuali pada persidangan terakhir dari satu periode keanggotaan dprd dilakukan tanpa masa reses.

Sesuai hasil rapat badan musyawarah DPRD pada hari senin tanggal 29 maret 2021, reses masa persidangan II untuk tahun sidang 2020-2021 akan dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, yaitu mulai tanggal 28, 29 dan 30 april 2021 dan sebagai dasar penetapannya, telah kami tuangkan kedalam keputusan pimpinan DPRD Kota Tasikmalaya nomor : 170/kep.pimp-…./dprd/2021 tentang penetapan jadwal dan kegiatan reses masa persidangan ii tahun sidang 2020-2021.

Foto Kegiatan :